Breaking News
recent

Sejarah Singkat Proses Terbentuknya UUD 1945

Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia – Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat 1945 atau UUD ’45, adalah dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen, yang mengubah pengaturan lembaga.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen 1945 terdiri dari Pembukaan, Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, ayat 16 berasal dari 16 bab yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta penjelasan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan bagian. Dalam Berita Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu naskah, seperti Naskah perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Periode untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949″
Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950″
Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959″
Sistem dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau kelompok.
Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Periode kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966″
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998″
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :
  • Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
  • Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999″.
Pada saat ini transisi diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan “Tahun 1945″.
Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
  • Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
  • Sidang Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
  • Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
  • Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.

Sumber : dosenpendidikan.com


Jasa Eksis Co.

Jasa Eksis Co.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.